Senin, 27 Maret 2023 |
12:47 wib: H-28 Lebaran, Pemesanan Tiket Kapal Ferry Sumatera-Jawa-Bali Mulai Alami Peningkatan 17:11 wib: Layanan Ferry Merak - Bakauheni Favorit, Masyarakat Diimbau Beli Tiket Minimal H-1 11:20 wib: Sejahterakan Masyarakat kurang mampu, Syafrudin Resmikan Bedah Rumah RTLH di Kecamatan Curug 18:54 wib: DPRD Banten Mengucapkan Dirgahayu Kota Tangerang Ke-30 Tahun 16:36 wib: Pj Gubernur Banten “Tren Kasus Stunting di Banten Makin Membaik" 21:51 wib: Bupati Serang: Tujuan Utama MTQ Membentengi Pemuda dengan Alquran 16:41 wib: Fitron Nur Ikhsan Sentil Pejabat Pemprov Banten yang Doyan Keluyuran 11:22 wib: Menyusuri Keindahan Laut Banten, Walikota Serang Apresiasi Pesta Laut Teluk Banten 16:40 wib: pengajian rutin bulanan, Walikota Serang : Mendidik ilmu agama bagi anak itu penting 16:38 wib: Deklarasikan Stop BABS, Syafrudin Harap Support dari Berbagai Pihak dalam Menjaga Lingkungan

Terdakwa Penipuan First Travel Disoraki Korban di Sidang Perdana

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 1925 Pengunjung

Bantenku, DEPOK - Sidang perdana kasus umroh murah First Travel hari ini digelar di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Depok dan Kejaksaan Agung.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengawasan ketat. Sebelum sidang dimulai, seperti yang sidang dilansir  okezone.com suasana  ruang sidang sudah dari dipenuhi para korban yang merupakan calon jemaah gagal berangkat.

Saat sidang dimulai, tidak nampak penasehat hukum ketiga terdakwa. Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Zuraida atau Kiki Hasibuan memasuki ruang sidang menggunakan baju tahanan.

Mereka diteriaki oleh para korban. Ketiganya hanya terdiam saja. Annisa pun tak menjawab pertanyaan wartawan. Sedangkan Kiki hanya menjawab singkat. "Sehat," kata Kiki, Senin (19/2/2018).

Penasehat hukum baru datang setelah sidang berjalan 50 menit. Penasehat hukum langsung memasuki ruang sidang saat sidang berjalan. Tidak ada keterangan apapun dari penasehat hukum. Dirinya langsung duduk dan memakai baju jubah.

Sementara itu para korban kerap berteriak tanda kesal pada ketiga terdakwa. Pasalnya saat JPU membacakan dakwaan, terdapat uang miliaran rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadi Annisa Hasibuan. "Uang jemaah itu," kata salah satu jemaah.(Red)

KOMENTAR DISQUS :

Top