Bantenku, DEPOK - Sidang perdana kasus umroh murah First Travel hari ini digelar di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Depok dan Kejaksaan Agung.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengawasan ketat. Sebelum sidang dimulai, seperti yang sidang dilansir okezone.com suasana ruang sidang sudah dari dipenuhi para korban yang merupakan calon jemaah gagal berangkat.
Saat sidang dimulai, tidak nampak penasehat hukum ketiga terdakwa. Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Zuraida atau Kiki Hasibuan memasuki ruang sidang menggunakan baju tahanan.
Mereka diteriaki oleh para korban. Ketiganya hanya terdiam saja. Annisa pun tak menjawab pertanyaan wartawan. Sedangkan Kiki hanya menjawab singkat. "Sehat," kata Kiki, Senin (19/2/2018).
Penasehat hukum baru datang setelah sidang berjalan 50 menit. Penasehat hukum langsung memasuki ruang sidang saat sidang berjalan. Tidak ada keterangan apapun dari penasehat hukum. Dirinya langsung duduk dan memakai baju jubah.
Sementara itu para korban kerap berteriak tanda kesal pada ketiga terdakwa. Pasalnya saat JPU membacakan dakwaan, terdapat uang miliaran rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadi Annisa Hasibuan. "Uang jemaah itu," kata salah satu jemaah.(Red)