Bantenku – Lebak. Adanya kucuran bantuan dana hibah kepada sejumlah Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Lebak di duga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan , hal ini terungkap setelah Bantenku mendapatkan pengakuaan dari beberapa pemimpin Pondok Pesantren yang mendapatkan bantuan Bansos tersebut.
Dari pengakuan tersebut kuat adanya dugaan niatan perbuatan yang melawan hukum, hal ini dilakukan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), yang dididuga kuat telah mengabaikan aturan terkait penyaluran hibah Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2018 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten.
Seperti yang dikatakan salah satu pemimpin pesantren yang ada di Kecamatan Maja pada Bantenku kamis (20/06/18)" Alhamdulillah bantuan sudah saya terima sebelum lebaran kemarin kita ambil di Bank Banten cabang Lebak, untuk proposal pengajuan kita serahkan pengurusan ke Pak Ubedilah sebagai FSPP pada bulan januari 2018 sebelum puasa, untuk payung hukumnya sudah di urus oleh pak Ubedilah dengan biaya tiga juta ( 3juta ) dan sudah selesai pada 10 April 2018 ini" Akunya.
Sementara itu Badri Pratama Ketua DPD BRantas Lebak mengatakan" Kita menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyelewengan dan tidak dilaksanakannya program hibah di Lebak" Dugaan Ini dikuatkan dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim kami, di sejumlah Pondok Pesantren tidak terlihat adanya pembangunan atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan dana bantauan tersebut, kami juga menemukan sejumlah kejanggalan. adanya unsur kesengajaan oknum tim verifikasi dan oknum FSPP untuk meloloskan berkas yayasan pengusul yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“salah satunya kita temukan di Kecamatan Maja.sudah jelas dalam aturannya, dalam Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2014 dan Permendagri Nomor : 23 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2018, yang berbunyi Bahwa hibah bansos, hanya dapat diberikan bagi yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum serta tercatat pada Kementerian Hukum terkait, tapi pada kenyataannya ada sejumlah yayasan tidak berbadan hukum justeru lolos verifikasi dan sudah dicairkan” ungkap Badri
Kita juga menemukan Indikasi lainnya, lanjut Badri, dari pengakuan para penerima bansos, mayoritas profosal bantuan dibuatkan dan dikoordinir oleh oknum FSPP Kecamatan pada Januari tahun ini. Sehingga, indikasi adanya pembuatan profosal secara serempak pada tahun 2018" Pungkas Badri
Sementara itu saat Bantenku mencoba mendatangi Pondok Pesantren yang diduga pengurus FSPP Kecamatan Maja, H. Ubedillah, yang disebut-sebut sejumlah pengurus Ponpes penerima Bansos di Kecamatan Maja yang juga terdaftar sebagai penerima Bansos, yang diduga mondar-mandir menemui penerima Bansos. Saat didatangi di yayasan Pondok Pesantren Darul FuQoha Al, Huda, sedang tidak berada ditempat. “Pak haji sedang ke luar pak,” ujar salah seorang santri ponpes tersebut.Menerangkan.( Hin , Red).