Jumat, 19 April 2024 |
09:29 wib: Langkah Menuju Kesejahteraan Bersama, Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Pemasyarakatan Sehat di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 08:36 wib: Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka 20:48 wib: Kembali Produktif, Lapas Kelas IIA Cilegon Manfaatkan Momen Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal 08:54 wib: Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, KSOP Banten Gelar Simulasi Keselamatan Pelayaran 03:26 wib: Angkutan Lebaran 2024, KSOP Banten Siapkan 3 Pelabuhan dan 16 Armada Kapal 20:48 wib: Musrenbang RPJPD 2025-2045, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas tahun 2045 10:20 wib: Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2024, Menhub dan Menko PMK Tinjau Pelabuhan Merak 13:10 wib: RSUD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Penghargaan Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai Top Pembina BUMD Award 2024 10:25 wib: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H 10:21 wib: Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 3542 Pengunjung
mediapelangi.com

BantenKu, CILEGON - Satnarkoba Polres Cilegon berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020, pelaku berinisial BK (43), pelaku di tanggkap di pinggir Jalan Bojonegara - Cilegon depan Toko Jaya tepatnya di Link. Jombang Gardu RT 01/09 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Saat dikonfirmasi melalui media Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH di wakilkan oleh Kasat narkoba AKP Elang Prasetyo .S.IKOM menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka BK (43) kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebuah Pipa kaca dan Sebuah Hp, dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," Ungkapnya AKP Elang Prasetyo .S.IKOM.

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi melalui whatsapp, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," Singkatnya IPTU Sigit Humas Porles Cilegon


[Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top