Kamis, 12 September 2024 |
16:26 wib: Serahkan B1 KWK, Partai Buruh Resmi Usung Andika-Nanang 11:09 wib: Estafet Kepemimpinan Kasibinadik Bergulir, Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Tugas di Lapas Cilegon 22:35 wib: Diskusi Media Siber dan Relawan Dalam Rangka Mengawal Pemerintah yang Sah dan Berdaulat 17:53 wib: Cegah Stunting, Diskominfosatik Kabupaten Serang Gandeng KIM 18:49 wib: DPRD Banten Akan Menindak Lanjuti Penyegelan Pabrik Miras Di Cikande Serang, Banten 15:24 wib: Merusak Generasi Muda, Ulama dan Santri Datangi DPRD Banten Tuntut Tutup Total Pabrik Miras di Cikande Kabupaten Serang 17:00 wib: Puluhan Santri dan Ulama Gelar Doa Bersama Tanda Syukur Pabrik Miras Telah Disegel Polda Banten 16:32 wib: Siswa SMK Asal Banten Raih 2 Medali Emas dalam Ajang LKS Siswa Nasional Tahun 2024 08:43 wib: KPU Kota Tangerang Sosialisasi Cek DPT Online 11:22 wib: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik 72 Kepala Sekolah dan 1 Pengawas Sekolah

Resahkan Masyarakat, Ulama Serahkan Petisi Penolakan Pabrik Miras ke Bupati Serang

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 7483 Pengunjung

BantenKu,  SERANG - Hari ini, perwakilan ulama dari Serang, Banten mendatangi kantor Bupati untuk menyampaikan petisi keberatan mereka terkait keberadaan pabrik minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Para ulama menilai bahwa keberadaan pabrik miras tersebut sangat meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariat dan moral yang dianut oleh warga setempat yang cenderung religius taat beragama.

KH. Amal Faihan Maimun, M.Pd, Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek dan Pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten dan rombongan diterima Sekda Kabupaten Serang di Kantor Bupati Jl. Veteran No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.

Dalam pertemuan tersebut, para ulama menyerahkan petisi yang berisi tuntutan agar pabrik miras tersebut segera ditutup.

Mereka menegaskan bahwa pabrik ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalitas di wilayah sekitar, hingga banyak jatuhnya korban jiwa.

"Dasar penolakannya banyak yang pertama dampak sosial, pabrik miras itu dapat merusak lingkungan sekitar, kesehatan dan meningkatnya angka kriminalitas." Ujar KH. Amal Faihan Maimun. Senin (5/8/2024).

KH. Amal menambahkan kekhawatiran terkait kesehatan masyarakat. Menurut mereka, konsumsi miras dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius seperti kerusakan hati dan gangguan mental.

Tidak hanya itu, pabrik yg berdiri di Kawasan Industri Modern diduga tidak memiliki izin dari Pemda Kabupaten Serang.

"Terkait izin menurut versi yang kami dapatkan tidak ada Pemda Kabupaten Serang memberikan izin pendirian pabrik miras, mungkin bisa jadi penyalah gunaan izin, izinnya apa mungkin setelah berjalan mungkin menyalah gunaan izin tersebut." tegasnya.

Para ulama Banten juga menyoroti kasus-kasus keracunan miras yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang sering kali berujung pada kematian.

Dalam dua tahun terakhir, di wilayah Serang, Banten, tercatat lebih dari 50 orang menjadi korban akibat konsumsi minuman keras, baik karena keracunan maupun akibat tindak kekerasan yang dipicu oleh alkohol. Jumlah ini menambah urgensi tuntutan penutupan pabrik miras yang diajukan oleh para ulama dan masyarakat.

Pertemuan ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan kekuatan suara masyarakat dan ulama dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah mereka.(Red) 

KOMENTAR DISQUS :

Top