Bantenku.com, SERANG – (ADVERTORIAL) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Gubernur Banten, Rano Karno diharapkan mampu menjawab persoalan tenaga kerja di wilayah Provinsi Banten. Harapan tersebut disampaikan sejumlah Fraksi DPRD Provinsi Banten saat menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (2/2/2016).
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten, Siti Erna Nurhayati dalam pemandangan umum fraksinya mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan dukungan dalam rangka melengkapi muatan lokal atas undang-undang dan peraturan menteri serta aturan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Banyak masyarakat disekitar kawasan industri justru menjadi tamu, karena itu hubungan industrial dengan pemerintah harus diselaraskan lebih baik lagi, termasuk dengan peningkatan SDM dan pengawasan agar lahirnya Raperda ini dapat menjawab persoalan tenaga kerja di wilayah Provinsi Banten," kata Erna.
Tak jauh berbeda disampaikan juru bicara Fraksi PKB, PDIP, Gerindra, APPP, Nasdem, Hanura, PKS, dan Demokrat. Mereka menilai pada dasarnya Raperda tersebut sudah memenuhui azas-azas dan aspek-aspek yang menjadi acuan pembentukan Perda.
Sebelumnya Gubernur Banten, Rano Karno diwakili Sekda Provinsi Banten, Ranta Suharta mengatakan, Raperda tersebut singkon dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi Raperda ini berisikan mengenai tanggungjawab pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tenga kerja daerah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
"Ini dimaksudkan agar ada keselarasan informasi antara keahlian pencari kerja dengan kriteria lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan. Juga menjadi komitmen bersama dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik menyangkut upah maupun kesejahteraan," kata Ranta.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah fraksi juga memberikan pemandangan umum fraksinya terhadap Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial. Raperda ini merupakan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Banten, mereka berharap pihak perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar perusahaan