Selasa, 25 Maret 2025 |
17:40 wib: Dukung UMKM Kuliner "Naik Level", KOEPOE KOEPOE Meriahkan Bazar Ramadan Kota Serang dengan Pelatihan Kreasi Kuliner hingga Berbagi Takjil Gratis 11:33 wib: Ramadhan Penuh Berkah, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 2 Labuan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat 21:52 wib: Ponpes Ardaniah dan CSR: Membangun Kota Serang melalui Silaturahmi dan Kolaborasi 11:48 wib: Agung Sedayu Group Investor PIK 2 Kunjungi Kota Serang, Pemerintah Sambut Baik 19:09 wib: Kolaborasi Energi untu Bantu: PLTU Labuan dan PLTU Pelabuhan Ratu Salurkan Bantuam Bencana di Pelabuhan Ratu 00:32 wib: Dewan Apresiasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Oleh PLTU Jawa 9&10 14:21 wib: Tuduhan Pemerasan Tanah di Serang Utara: GERPINAS Berikan Penjelasan! 13:49 wib: CSR PIK 2 2025: Mendukung Pembangunan Pantura Tangerang untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat 19:02 wib: 5 Terbaik tingkat Nasional, Kabupaten Serang jadi Pilot Project Percepatan Penurunan AKI 15:00 wib: Budi Rustandi dan Agis Resmi Menjabat, ini Isi Pidato Perdana Walikota dan Wakil Walikota Serang

Pilkada Kabupaten Serang 2024, KPU Ajukan Anggaran Rp107 Miliar

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 37744 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengajukan anggaran hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebesar Rp107 miliar. Anggaran tersebut untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

“Yang di usulkan KPU kurang lebih Rp107 miliar,”ujar Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna usai rapat koordinasi dengan KPU di Sekretariat KPU pada Selasa, 11 Januari 2022. Hadir juga Anggota Komisi I DPRD, Jaenal Abidin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan para Komisioner KPU Kabupaten Serang.

Atas usulan tersebut, lanjut Epi, akan ada mekanisme tahapan-tahapannya yang harus dilakukan. “Kan Ini intinya pemilunya di Tahun 2024, jadi ada tahapan-tahapan mulai 2023 sampai 2024 itu apa, jadi bagaimana KPU merencanakannya,”katanya.

Adapun tahapan mekanisme untuk merealisasikan usulan anggaran tersebut, sebut Epi, ada pada proses ke tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang akan membahasnya.

“Ini untuk (tahapan dari) 2023 dan 2024 anggarannya, tapi intinya pelaksanaannya kan di Tahun 2024. Tapi yang jelas mekanismenya seperti itu, sesuai dengan aturan kaidah mekanisme penyusunan anggaran,”terang Epi.

Kendati demikian, meski sudah masuk dalam tahapan tingkat TAPD dan Banggar DPRD pihaknya tidak bisa memastikan akan di realisasi sesuai yang di usulkan KPU kabupaten Serang. “Belum tentu di setujui, namanya pengajuan nanti dibahas oleh TAPD dan Banggar tentunya nanti sesuai dengan kebutuhan (yang di realisasikannya),”jelas Epi.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, rakoor persiapan anggaran untuk Pilkada Tahun 2024 sangat penting bersama pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran, karena anggaran ini ada dua kontruksi yang disusun. Kesatu tanpa suport dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan ada kedua ada support dari Pemprov Banten.

“Kita ada dua kontruksi anggaran sebesar Rp107 miliar dan Rp60 miliar. Kalau Rp107 miliar semua di tanggulangi oleh APBD (Kabupaten Serang) tanpa ada kosering APBD Provinsi Banten, tapi kalau ada kosering dari Pemprov Banten cuma Rp60 miliar yang kita butuhkan,”ujarnya.

Anggaran tersebut, kata Abidin, di khususkan untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang tidak termasuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karenanya Pilkada merupakan Amanat UUD Nomor 10 Tahun 2016 yang di biayai dari APBD. “Kalau pileg, pilpres itu jelas dari APBN seluruhnya APBN, kalau pilkada itu fokus di pemilihan bupati,”terangnya.

Dengan pengajuan Rp107 miliar Abidin menegaskan nilai tersebut rasional, karena ketika pemilihan harus menggunakan Rp75,6 miliar pada Pilkada Tahun 2020 lalu itu belum termasuk untuk anggaran penangan covid-19. Tapi untuk saat ini harus menggunakan protokol kesehatan bagi penyelenggara dan pemilih seperti masker, tempat mencuci tangan dan handsanitizer, alat pelindung diri (APD) serta harus steril di setiap tempat pemungutan (TPS).

“Sebesar Rp107 miliar itu 61 persen itu untuk ad hoc baik honor maupun operasional, kebutuhan KPU cuma 49 persen itu untuk logistik, sosialisasi, alat peraga, kampanye dan lain sebagainya”papar Abidin. Seraya menambahkan, anggaran tersebut harus di realisasi pada Tahun 2023 mendatang karena pelaksanaan pilkada digelar pada November 2024 mendatang.

[Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top