Selasa, 30 Mei 2023 |
19:17 wib: Harga Telur kembali Melonjak, Walikota Serang lakukan Sidak Pasar 08:07 wib: Mitigasi Dampak El Nino, BPBD Banten Sinergikan Lembaga untuk Pengadaan Aspek Air Bersih 13:46 wib: Wibowo, Salah Satu Caleg Kota Serang dari Partai Nasdem yang Layak Dipilih 16:53 wib: Pelindo Banten Bantu Evakuasi Para Penumpang KMP ROYCE 1 yang Terbakar Dengan 2 Unit Tugboat 15:11 wib: Firdaus: Al-Muktabar Patut Dipertahankan 14:50 wib: Bupati Serang Salurkan Bantuan Pangan untuk Penanganan Stunting 17:40 wib: Hardiknas, Pj Gubernur Al Muktabar: Pendidikan Tingkatkan SDM Provinsi Banten 15:36 wib: Momentum Hardiknas, Walikota Serang: Perlu Kebersamaan Memajukan Dunia Pendidikan 15:55 wib: DPRD BANTEN MENGUCAPKAN HARI BURUH INTERNASIONAL 1 MEI 2023 08:37 wib: Dindikbud Banten Sukses Selenggarakan Seba Baduy 2023

Pemprov Banten Terapkan PTM 25 Persen

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 5096 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 25 persen. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022  tanggal 27 Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

"Hari ini, Senin (31/1/2022), saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan.

Tabrani juga secara tegas mengungkapkan, jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.

"Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerjasama dengan Faskes terdekat," jelasnya.

Dikatakan Tabrani, Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.

"Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat," ucapnya.

Diungkapkan Tabrani, untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Namun persoalannya, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah, sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif seperti pada saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten.

Oleh karena itu, Tabrani menghimbau kepada para guru yang hendak melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di wilayahnya masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya.

"Silahkan datang langsung ke lokasi tempat vaksinasi booster di masing-masing wilayah," tuturnya.


[Her/Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top