Bantenku.co.id, LEBAK,- Retribusi lima persen di luar perda yang di buat oleh pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangen, Kabupaten Lebak, Banten. Menjadi beban tambahan bagi para nelayan Binuangen.
Hampir selama kurang lebih enam tahun retribusi di luar perda ini berjalan. Para nelayan pun dengan terpaksa mengikuti aturan tersebut untuk dapat menjual hasil tangkapan laut mereka di tempat pelelangan ikan.
Ketua Paguyuban Nelayan Binuangen menjelaskan,"sudah selama enam tahun kami membayar retribusi di luar perda sebesar lima persen, namun tidak jelas retribusi ini untuk apa. Katanya akan kembali kepada nelayan sebesar satu persen dan di berikan setahun sekali, tapi para nelayan tidak ada yang pernah menerimanya, empat persen nya lagi kami juga tidak tahu untuk apa,"ujar Zaenal Arifin, saat di temui di Dermaga TPI Binuangen, Kamis,(04/05/2107).
"Jika seperti ini para nelayan sepakat untuk dihapuskan retribusi lima persen di luar perda. Selain merugikan, nelayan pun tidak dapat merasakan dampak positif maupun bantuan dari TPI Binuangen,"tambahnya.
Paguyuban Nelayan Binuangen berharap penuh, dari pihak pemerintah dapat lebih perduli dengan nelayan dan bertindak tegas dengan segera untuk menghapuskan retribusi lima persen di luar perda yang terjadi selama enam tahun di TPI Binuangen, "Jika memang tidak mendapat respon dari pihak pemeritah, para nelayan sepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa serta membuat laporan ke pihak kepolisian sebagai dugaan Pungli"tegasnya. (Ari/Red)