Jumat, 19 April 2024 |
09:29 wib: Langkah Menuju Kesejahteraan Bersama, Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Pemasyarakatan Sehat di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 08:36 wib: Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka 20:48 wib: Kembali Produktif, Lapas Kelas IIA Cilegon Manfaatkan Momen Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal 08:54 wib: Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, KSOP Banten Gelar Simulasi Keselamatan Pelayaran 03:26 wib: Angkutan Lebaran 2024, KSOP Banten Siapkan 3 Pelabuhan dan 16 Armada Kapal 20:48 wib: Musrenbang RPJPD 2025-2045, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas tahun 2045 10:20 wib: Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2024, Menhub dan Menko PMK Tinjau Pelabuhan Merak 13:10 wib: RSUD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Penghargaan Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai Top Pembina BUMD Award 2024 10:25 wib: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H 10:21 wib: Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Ormas Badak Banten Garda Terdepan Dalam Membela Islam Dan Penegakan Amal Maruf Nahi Mungkar

Publisher: Admin Web Dibaca: 3094 Pengunjung

Bantenku - Lebak. Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten (BB) se Provinsi Banten. Bergabung dengan ratusan Ormas lainnya. dan puluhan ribu massa dari Pondok Pesantren  se Provinsi Banten berkumpul di Alun alun  Kota Serang Rabu  (24/10/18). Hal ini untuk mensikapi dan mengutuk keras  perlakuan oknum Ormas Banser yang telah sengaja dan berani membakar Kain Bendera Tauhid pada 22 Oktober 2018.

Koordinator Aksi dari Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUB) Al Fakir Abu Wildan menegaskan, tindakkan yang di lakukan oleh oknum Banser yang telah membakar bendera kalimat tauhid itu melanggar hukum dan tidak dibenarkan dengan dalih apapun.

“Bendera yang bertuliskan kalimat tauhid yang di bakar oknum banser adalah milik umat islam, bukan milik organisasi tertentu ,oleh karena itu, martabat dan kemulyaannya wajib dijaga oleh seluruh ummat islam” Tegas Al Fakir dalam orasi.

Masih Kata Alfakir" Ini tindakkan melanggar hukum, dan tidak dibenarkan dengan dalih apapun, oleh karena itu pelakunya harus dihukum dengan pasal penodaan dan pelecehan terhadap ajaran agama. Pelaku pembakaran Bendera Tauhid, segera bertaubat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. meminta kepada pimpinan nasional Banser untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakan keliru yang dilakukan anggotanya kepada seluruh ummat islam dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif yang merendahkan pembela kalimat tauhid serta menyudahi tindakkan persekusi terhadap symbol-simbol islam yang bertuliskan kalimat tauhid" Pinta Fakir. 

Ditemui Ketua DPD Lebak Badak Banten Ely Sahroni mengatakan" Gerakan yang dilakukan Badak Banten, merupakan bentuk dukungan moral yerhadap aparat penegak hukum, untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum yang telah melakukan tindakan membakar kain Bendera bertuliskan Lapad Tauhid, Badak Banten akan terus mengawal dan mendorong proses hukum sampai tuntas" tegas Ely.

Masih kata Ely" Badak Banten Ormas Nasional Yang konsisten menjadi garda terdepan dalam membela Islam, untuk penegakan Amal Maruf nahi mungkar demi kemaslahatan umat manusia" pungkas Ely. (Hin.Red).

KOMENTAR DISQUS :

Top