Sabtu, 09 Desember 2023 |
11:48 wib: Perhatikan Guru Agama, Wali Kota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag 13:15 wib: Damkar Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Korpri ke 52 Tahun 2023 07:20 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke 52 Tahun 15:27 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2023 11:22 wib: Videotrone Dipagar DPRD Banten Tersambar Petir, Jadi Sorotan Publik 21:19 wib: Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:53 wib: Pimpinan DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:52 wib: Hadiri Sertijab Komandan Grup 1 Kopassus, Ketua DPRD Banten Andra Soni Berharap Perkokoh Sinergitas 13:56 wib: Dalam Forum Konsultasi Publik RPJPD, Wakil Ketua DPRD Banten Harapkan Pembangunan Banten Emas Terealisasi 18:32 wib: Legalitas KNPI Banten Diserahkan, Sekjend DPP KNPI Sampaikan Hal ini

Ngaku Petugas PLN, Pelaku Kejahatan Curi Laptop dan Lukai Warga

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 2926 Pengunjung

SERANG- Aksi kejahatan Diki (32) tak berjalan mulus. Berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), Diki malah mencoba mencuri laptop milik warga Jalan KM. Idris No. 17 Lingkungan Kubang, RT 001 RW 012 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (10/4/2020) kemarin.


Warga Desa Cibugel Kecamatan Cisoka, Kabupaten Serang tersebut awalnya datang berpura-pura sebagai teknisi PLN yang mengecek kilometer di rumah korban MM (16) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan 1 taspen/obeng.

Pelaku mencoba mencuri satu unit laptop merk Acer dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 6 warna hitam milik korban yang masih berstatus sebagai pelajar.

Saat pelaku berusaha kabur karena aksinya dipergoki korban, pelaku mengeluarkan barang dari dalam bajunya. “Karena panik pelaku mencekek leher korban dan menusuk kepala korban dengan obeng tersebut,” kata Kapolsek.

Korban yang mengalami luka pada bagian kepala berteriak dan menyita perhatian warga sekitar. Pelaku yang berupaya kabur akhirnya berhasil ditangkap warga. Beruntung petugas dari Polsek Serang langsung tiba di lokasi, sehingga kemarahan warga dapat dicegah dari aksi main hakim sendiri.

Akibat aksinya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana.

Sumber Bantennews.co.id

KOMENTAR DISQUS :

Top