Bantenku, SERANG- Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propinsi Banten, selasa (26/11/2019).
Apriadi Ketua LPLHI (lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia ) kepada Bantenku, mengatakan dalam kunjungan kerja ini, Kami menyampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Banten agar melakukan (matwasling) pengamat, pengawasan lingkungan secara ketat terhadap industri dikarenakan kami menduga banyak sekali Pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh industri katanya.
Namun sangsi yang dilakukan dari pihak Dinas lingkungan Hidup Propinsi sendiri tidak tegas dan tidak ada sanksi yang nyata, padahal sanksi untuk industri yang melanggar sudah diatur oleh UUD No 32 th 2009 tentang PPLH tegasnya.
Jainul selaku matwasling dari LPLHI menambahkan " Kami berharap ada tindakan tegas yang nyata dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Banten, terhadap industri industri yang melanggar dan sangsi pun harus di terapkan agar sesuai ketentuan UUD N0 32 Th 2009 tentang PPLH, agar para industri menjadi jera", kata jenul
Kepala Bidang Penataan Dan Peningkatan Kapasitas (PPK), Edi Wiryanto mengatakan, kami menyambut baik dalam kunjungan dari tim LPLHI (Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup) yang memberi masukan dan menerima adanya Pengaduan dari masyarakat tandasnya. ( Sahlani/Red )