BantenKu, SERANG - Kuasa Hukum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Wahyudi memastikan FSPP tidak ikut campur dan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten.
Wahyudi mengatakan, dana hibah pondok pesantren selama ini tidak dikoordinir oleh FSPP, sistem yang digunakan adalah sistem online.
"Artinya secara keseluruhan pondok pesantren bisa mendaftar baik memamg pesantren yang di bawah FSPP itu sendiri, atau pun bukan," kata Wahyudi melalui siaran pers yang diterima pada Senin (26/ 4/2021).
Setelah pesantren mendaftar secara online, selanjutnya diverifikasi kelengkapan persyaratannya. Verifikasi ini berada pada OPD terkait yang tidak ada campur tangan FSPP Provinsi Banten.
"Bahkan, ketika pencairan pun dana hibah tersebut ditransfer kepada pesantren yang bersangkutan sebagai pemohon hibah," ucapnya.
Kuasa hukum menambahkan Hal ini berpedoman dan sesuai dengan amanat Pergub no 10 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD..
Wahyudi menuturkan, dengan mekanisme tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada urgensi dan keterkaitan Presidium FSPP Provinsi Banten untuk diperiksa. Karena, itu menjadi tanggung jawab pondok pesantren secara pribadi.
"Untuk 8 pondok pesantren yang diduga fiktif, dipastikan pesantren tersebut bukan bagian dari FSPP Provinsi Banten atau pun FSPP kabupaten/kota," tuturnya.
Ia berharap, tidak ada lagi pihak yang menghubungkan korupsi dana hibah pesantren dengan FSPP Provinsi Banten. Meski demikian, FSPP Provinsi Banten mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Kejati Banten.
(Herdi/red)