Jumat, 19 April 2024 |
09:29 wib: Langkah Menuju Kesejahteraan Bersama, Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Pemasyarakatan Sehat di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 08:36 wib: Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka 20:48 wib: Kembali Produktif, Lapas Kelas IIA Cilegon Manfaatkan Momen Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal 08:54 wib: Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, KSOP Banten Gelar Simulasi Keselamatan Pelayaran 03:26 wib: Angkutan Lebaran 2024, KSOP Banten Siapkan 3 Pelabuhan dan 16 Armada Kapal 20:48 wib: Musrenbang RPJPD 2025-2045, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas tahun 2045 10:20 wib: Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2024, Menhub dan Menko PMK Tinjau Pelabuhan Merak 13:10 wib: RSUD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Penghargaan Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai Top Pembina BUMD Award 2024 10:25 wib: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H 10:21 wib: Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Kuasa Hukum FSPP Banten Bantah Tidak Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes Tahun 2020

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 1617 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Kuasa Hukum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Wahyudi memastikan FSPP tidak ikut campur dan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten.

Wahyudi mengatakan, dana hibah pondok pesantren selama ini tidak dikoordinir oleh FSPP, sistem yang digunakan adalah sistem online.

"Artinya secara keseluruhan pondok pesantren bisa mendaftar baik memamg pesantren yang di bawah FSPP itu sendiri, atau pun bukan," kata Wahyudi melalui siaran pers yang diterima pada Senin (26/ 4/2021).

Setelah pesantren mendaftar secara online, selanjutnya diverifikasi kelengkapan persyaratannya. Verifikasi ini berada pada OPD terkait yang tidak ada campur tangan FSPP Provinsi Banten.

"Bahkan, ketika pencairan pun dana hibah tersebut ditransfer kepada pesantren yang bersangkutan sebagai pemohon hibah," ucapnya.

Kuasa hukum menambahkan Hal ini berpedoman dan sesuai dengan amanat Pergub no 10 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD..

Wahyudi menuturkan, dengan mekanisme tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada urgensi dan keterkaitan Presidium FSPP Provinsi Banten untuk diperiksa. Karena, itu menjadi tanggung jawab pondok pesantren secara pribadi.

"Untuk 8 pondok pesantren yang diduga fiktif, dipastikan pesantren tersebut bukan bagian dari FSPP Provinsi Banten atau pun FSPP kabupaten/kota," tuturnya.

Ia berharap, tidak ada lagi pihak yang menghubungkan korupsi dana hibah pesantren dengan FSPP Provinsi Banten. Meski demikian, FSPP Provinsi Banten mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Kejati Banten.

(Herdi/red)

KOMENTAR DISQUS :

Top