Sabtu, 12 Oktober 2024 |
18:34 wib: Dilaporkan Dugaan Politik Uang, Nanang Supriatna dan Tim Kuasa Hukumnya Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang 20:36 wib: Andika-Nanang Paparkan 13 Program Unggulan di Hadapan Kader Banteng Kabupaten Serang 19:49 wib: Grup 1 Kopassus Terima Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden RI 23:15 wib: Lanjutkan Tatu, Andika Akan Tambah Kuota Beasiswa Kuliah 20:05 wib: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Banten ke 24 Tahun 17:22 wib: Dukung Andika-Nanang, Pendekar Banten Kabupaten Serang: Pilih Pemimpin Jangan Coba-coba 17:17 wib: Disporapar Kabupaten Serang Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024 18:36 wib: Pemerintah Perlu Pilih PLTU yang Cocok untuk Adaptasi CCS 06:30 wib: GEMA Tangsel Dukung Airin-Ade Jadi Gubernur dan Wagub Banten 2024-2029 11:50 wib: Ini 13 Ruas Jalan Ex-Kabupaten dan Kota yang Dibangun Dinas PUPR Banten

KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPB Tahun 2021

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 18585 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode bulan Mei. Penetapan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan tanggapan masyarakat.

Rapat PDPB yang dipimpin oleh Ketua Kabupaten Serang, Abidin Nasyar dan di hadiri oleh seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Serang. Penetapan DPB juga berdasarkan Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei sesuai dengan surat dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Berdasarkan hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa hal meliputi, Kesatu jumlah DPB sebelumnya sebanyak 1.133.997 pemilih, Kedua Potensi Pemilih Baru sebanyak 621 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan, Ketiga Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 31 Pemilih tersebar di 9 Kecamatan, Ke empat Pemilih Pindah Masuk sebanyak 10 Pemilih tersebar di 7 Kecamatan, dan Kelima Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.134.597 Pemilih.

“Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Mei ini didomisili oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau pemilih pemula yaitu sebanyak 621 pemilih,”ujar Abidin Nasyar melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.

“Disamping itu juga ada penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 10 pemilih, dan pemilih yang masuk tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 pemilih,”ungkap Abidin.

Abidin Nasyar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya.

Kesatu Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jalan Kitapa No. 33 Cilame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja. “Sednagkan Kedua Melaporkan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore,”tutur Abidin.


[Herdi/Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top