Selasa, 03 Desember 2024 |
15:44 wib: Hari Jadi Kabupaten Lebak ke 196 Tahun 20:15 wib: KPU Kabupaten Pandeglang Mengajak Ayo ke TPS Gunakan Hak Pilih 08:52 wib: STAI KH.Abdul Kabier Gelar Wisuda XVII, Tekankan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah 09:23 wib: KPU Kota Cilegon Mengajak Ayo ke TPS 13:49 wib: Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Banten Gelar Diskusi Publik ‘Bersinergi Berantas Korupsi untuk Banten Maju 13:32 wib: BPK Entry Meeting Terkait Belanja Modal Pemkab Serang 12:41 wib: 60 Anggota Tagana Se-Provinsi Banten Dilatih Materi Dasar Kebencanaan 18:34 wib: Dilaporkan Dugaan Politik Uang, Nanang Supriatna dan Tim Kuasa Hukumnya Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang 20:36 wib: Andika-Nanang Paparkan 13 Program Unggulan di Hadapan Kader Banteng Kabupaten Serang 19:49 wib: Grup 1 Kopassus Terima Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden RI

Korlantas Polri Bakal Pasang Speed Kamera di Sejumlah Titik Jalan Tol,Pengendara Melebihi Batas Kecepatan Bakal Kena Tilang

Publisher: Admin Web Dibaca: 40229 Pengunjung
Ilustrasi Pemasangan Speed Kamera Di Jalan Tol. Doc Istimewa

BantenKu,Serang - Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang mulai April 2022. Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.


Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.


Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.


"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman Korlantas Polri di Jakarta, Minggu (27/3/2022).


Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).


Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.


Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.


“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan Suhanan.


(Red)


Liputan6

KOMENTAR DISQUS :

Top