Bantenku.com, JAKARTA- Tim advokasi Calon Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) malam.
Kedatangan kali ini untuk menagih janji KPK untuk menjelaskan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait Calon Gubernur Banten yang tengah dibidik karena terlibat korupsi.
“Kedatangan kami untuk menanyakan janji KPK yang akan menjelaskan pernyataan ketua KPK bahwa ada Cagub Banten yang sedang dibidik,” kata kuasa hukum Wahidin Halim, Ramdan Alamsyah di kantor KPK, Jakarta.
Pada kesempatan itu, tim advokasi Calon Gubernur Wahidin Halim diterima langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Ramdan, pihak KPK menyatakan akan mengirim surat jawaban secara resmi kepada pihaknya dalam beberapa hari ke depan.
“Yang pasti KPK sedang menindaklanjuti perkara tersebut,” ungkap Ramdan yang didampingi dua koleganya.
Ramdan juga menyatakan apresiasi kepada pihak KPK, karena dalam pertemuan itu telah terjadi dialog konstruktif dan informatif. Ia memastikan KPK memproses dugaan korupsi yang terkait dengan Calon Gubernur Banten.
“Ada yang penyelidikan maupun penyidikan. Ada banyak pemeriksaan, termasuk kepada RK (Rano Karno-red). KPK bilang, akan mengumumkannya kepada publik bila sudah tepat waktunya,” ujarnya.
Pada bagian lain, Ramdan juga mengaku sempat meminta KPK agar tidak berpolitik. Sebab, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap bahwa ada calon gubernur Banten yang dibidik terkait kasus korupsi, sempat menjadi bola liar.
“Oleh karena itu perlu klarifikasi yang masif dari KPK. Kami tadi bertanya siapa calon gubernur itu. Tidak perlu tunggu pilkada Banten usai. Contoh di Pilkada DKI, Pilkada Bekasi dan Pilkada Kota Cimahi peserta pilkadanya jadi tersangka tanpa menunggu pilkada selesai,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Wahidin lainnya, Yusman, menjelaskan, saat kedatangan tim yang pertama, KPK melalui Plt Kepala Biro Humas saat itu Yuyuk Andriati Iskak menyatakan bahwa orang yang dibidik KPK dapat dilihat dalam direktori putusan. Merespons jawaban itu, pihaknya telah meneliti secara cermat direktori putusan tersebut.
“Kami pelajari direktori itu dan juga semua dokumen serta pemberitaan terkait kasus dimaksud, sama sekali tak ada nama klien kami. Yang ada adalah nama cagub lain yakni Rano Karno,” terang Yusman.
[Nm/Red]