Rabu, 11 September 2024 |
16:26 wib: Serahkan B1 KWK, Partai Buruh Resmi Usung Andika-Nanang 11:09 wib: Estafet Kepemimpinan Kasibinadik Bergulir, Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Tugas di Lapas Cilegon 22:35 wib: Diskusi Media Siber dan Relawan Dalam Rangka Mengawal Pemerintah yang Sah dan Berdaulat 17:53 wib: Cegah Stunting, Diskominfosatik Kabupaten Serang Gandeng KIM 18:49 wib: DPRD Banten Akan Menindak Lanjuti Penyegelan Pabrik Miras Di Cikande Serang, Banten 15:24 wib: Merusak Generasi Muda, Ulama dan Santri Datangi DPRD Banten Tuntut Tutup Total Pabrik Miras di Cikande Kabupaten Serang 17:00 wib: Puluhan Santri dan Ulama Gelar Doa Bersama Tanda Syukur Pabrik Miras Telah Disegel Polda Banten 16:32 wib: Siswa SMK Asal Banten Raih 2 Medali Emas dalam Ajang LKS Siswa Nasional Tahun 2024 08:43 wib: KPU Kota Tangerang Sosialisasi Cek DPT Online 11:22 wib: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik 72 Kepala Sekolah dan 1 Pengawas Sekolah

Kebijakan FABA Tak Jadi B3 Buka Pemanfaatan Untuk Infrastruktur

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 23198 Pengunjung
sumber: petroenergy

BantenKu, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari daftar limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun. Presiden Joko Widodo resmi menegaskan hal ini pada 2 Februari 2021. Dari kacamata akademis, pencabutan adalah hal baik dilakukan dan merujuk peraturan internasional. Sebaliknya, kebijakan ini bisa menjadi pembuka jalan bagi pemanfaatan FABA buat banyak hal, termasuk infrastuktur bahkan pertanian. FABA yang sudah diolah dengan baik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, bisa dijadikan pembuat batu bata, semen, corn block, dan sejenisnya. Di beberapa negara maju, FABA yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bahkan dijadikan pupuk.

“Ini adalah hadiah terbesar buat Indonesia. Saya melihat dari kacamata bangsa dan negara ini dari sisi infrastruktur. Kalau dari sisi infrastruktur pembangunan jalan massif banget, kalau ini (FABA) bisa dimanfaatkan, alangkah hebatnya Indonesia,” kata peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Januarti Jaya Ekaputri dalam webinar yang digelar di oleh sebuah radio nasional di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Januarti menegaskan, bahwa dari sisi regulasi dan pengawasannya, FABA tetap perlu dikontrol kualitasnya. Dia menekankan, dalam jumlah banyak, tentu FABA punya efek bahaya. Namun, jika dikelola dengan standar pemerintah dan internasional, FABA justru bisa digunakan dan punya manfaat ekonomi. Penelitian yang dilakukan Januarti di ITS menuturkan bahwa limbah pembangkit listrik itu bisa bermanfaat. Tetapi, dia menganalogikan dengan nasi, sebagai contoh.

“Misalnya, kita anggapannya nasi. Nasi kan tidak berbahaya. Tetapi kita dipaksa makan sekali duduk 50 kg, nah itu kan jadi berbahaya. Sekarang pertanyaannya apakah nasi itu beracun? Nasi itu tidak beracun. Tetapi kalau dalam jumlah besar mungkin berbahaya,” jelas dosen ITS Surabaya tersebut.

Di kesempataan sama, pakar kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai keputusan ini tepat. Dia juga menyoroti manfaat FABA yang dikelola teknologi baru.

“Sebelumnya FABA itu jumlahnya banyak dan sulit dikendalikan sehingga dimasukan ke dalam kategori limbah B3. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, FABA ternyata bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang berguna,” ujar Agus.

Agus menilai dari sudut pandang berbeda Menurutnya, pencabutan FABA dari daftar limbah B3 juga bisa mempersempit ruang gerak mafia yang “bermain” dalam pengelolaan limbah, sehingga berpotensi merugikan pengelola PLTU.

“Tempat pengelolaan limbah itu seluruhnya ada di pulau Jawa. Jika PLTUnya ada di Papua atau Sulawesi maka harus diangkut ke pulau Jawa dengan menghabiskan ongkos yang banyak. Jika menimbun limbah terlalu lama, ada hukumannya seperti denda berkisar satu sampai tiga miliar rupiah, sehingga PLTU harus selalu mencari tanah kosong yang baru untuk limbah agar tidak tertimbun tinggi. Sementara untuk mengelola FABA dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya hingga 400 jutaan, disinilah timbulnya praktik mafia,” urainya.

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menerangkan, pengelolaan FABA, sebagai limbah B3 dan limbah non-B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Tapi, dia menegaskan, pengelolaan FABA tetap diawasi hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Vivien menjelaskan, penetapan FABA menjadi limbah non B3 berdasarkan uji karakteristik pembakaran di pembangkit yang dilakukan pada temperatur tinggi. Suhu pengujian adalah di atas 140 derajat fahrenheit. Karena itu, kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain dengan temperatur lebih rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3, yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Hasil uji karakteristik lain, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA dari PLTU.

“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” tegas Vivien.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menerangkan senada. Hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan.


[Hd/Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top