Sabtu, 09 Desember 2023 |
11:48 wib: Perhatikan Guru Agama, Wali Kota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag 13:15 wib: Damkar Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Korpri ke 52 Tahun 2023 07:20 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke 52 Tahun 15:27 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2023 11:22 wib: Videotrone Dipagar DPRD Banten Tersambar Petir, Jadi Sorotan Publik 21:19 wib: Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:53 wib: Pimpinan DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:52 wib: Hadiri Sertijab Komandan Grup 1 Kopassus, Ketua DPRD Banten Andra Soni Berharap Perkokoh Sinergitas 13:56 wib: Dalam Forum Konsultasi Publik RPJPD, Wakil Ketua DPRD Banten Harapkan Pembangunan Banten Emas Terealisasi 18:32 wib: Legalitas KNPI Banten Diserahkan, Sekjend DPP KNPI Sampaikan Hal ini

Jasa Raharja Cabang Banten Datangi Korban Kecelakaan Bus di Tol Merak

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 8421 Pengunjung

BantenKu, CILEGON - Belasan penumpang bus PO Sastro Holiday yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Tangerang Merak, KM 91, Kota Cilegon pada Senin dinihari langsung didatangi Tim Jasa Raharja Cabang Banten di RSKM Cilegon, Senin 01 November 2021.


Kedatangan tim yang dipimpin langsung Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Banten Marjuki itu untuk memastikan kondisi para penumpangnya, sekaligus salah satu bentuk pelayanan asuransi keselamatan berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Jadi biaya korban yang di rumah sakit sudah kita berikan grasiletter. Jadi biaya korban perawatan itu maksimal 20 juta," ujar Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Banten Marjuki.


Dijelaskan, bagi korban yang harus dirawat dan melebihi batas biaya yang ditentukan undang-undang, korban bisa menggunakan fasilitas BPJS untuk membantunya dalam menjalani perawatan. Akan tetapi, jika biaya perawatan dibawah Rp20 juta korban bisa langsung pulang tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun karena sudah ditanggung Jasa Raharja. "Iyah korban dipermudah, pokoknya korban enggak usah mikirin biaya lagi, ditanggung Jasa Raharja. GL-nya sudah kita terbitkan ke RSKM," jelasnya.


Lebih jauh, bagi korban yang mengalami luka luka-luka dan harus dirujuk ke rumah sakit lain. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk memberikan pelayanan bagi korban laka ini.


Semua hal itu merupakan tanggung jawab PT Jasa Raharja Cabang Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut, maupun udara.

[Her/Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top