Selasa, 25 Maret 2025 |
17:40 wib: Dukung UMKM Kuliner "Naik Level", KOEPOE KOEPOE Meriahkan Bazar Ramadan Kota Serang dengan Pelatihan Kreasi Kuliner hingga Berbagi Takjil Gratis 11:33 wib: Ramadhan Penuh Berkah, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 2 Labuan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat 21:52 wib: Ponpes Ardaniah dan CSR: Membangun Kota Serang melalui Silaturahmi dan Kolaborasi 11:48 wib: Agung Sedayu Group Investor PIK 2 Kunjungi Kota Serang, Pemerintah Sambut Baik 19:09 wib: Kolaborasi Energi untu Bantu: PLTU Labuan dan PLTU Pelabuhan Ratu Salurkan Bantuam Bencana di Pelabuhan Ratu 00:32 wib: Dewan Apresiasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Oleh PLTU Jawa 9&10 14:21 wib: Tuduhan Pemerasan Tanah di Serang Utara: GERPINAS Berikan Penjelasan! 13:49 wib: CSR PIK 2 2025: Mendukung Pembangunan Pantura Tangerang untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat 19:02 wib: 5 Terbaik tingkat Nasional, Kabupaten Serang jadi Pilot Project Percepatan Penurunan AKI 15:00 wib: Budi Rustandi dan Agis Resmi Menjabat, ini Isi Pidato Perdana Walikota dan Wakil Walikota Serang

DPRD Banten Gandeng Untirta Rancang Peraturan tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 22225 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk merancang Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Banten dengan menggandeng tim riset dari Untirta. Tim Riset dari Untirta ini di antaranya adalah Prof. Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si., Ferry Faturochman, Ph.D., Prof. Dr. Suwaib Amiruddin, M.Si., Dr. Idi Dimyati., Dr. Firman Hadiansyah, M.Hum., Ikhsan Ahmad, M.Si., Pipih Ludia Karsa, M.H.

Selanjutnya dalam proses pengesahan perda ini, DPRD Banten dan Untirta melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkat dengan perda Pemajuan Kebudayaan ini dengan mengundang para sesepuh, Sultan Banten RTB Bambang Wisanggeni, ‘budayawan’/tokoh masyarakat Banten, unsur pemerintah dan pegiat budaya. FGD ini dilaksanakan di Student Center, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis, 20 Juli 2023. Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa, Perwakilan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Prof. Tihami, sejarawan Bonny Triyana (zoom) dan tim riset. Kegiatan FGD ini dipandu oleh founder Sultan Center Aji Bahroji.

Prof. Sihabudin dalam sambutannya mengatakan, cakupan kebudayaan Banten sangatlah luas. Maka dari itu, perlu adanya input dari para pegiat budaya dari berbagai daerah untuk menyempurnakan raperda ini. “Kami berinisatif mengundang Bapak/Ibu untuk hadir di kampus tercinta, kampus Untirta ini, sebagai input bagi kami dalam proses riset untuk pengesahan perda ini. Ini sudah sering dibicarakan perihal pemajuan kebudayaan tapi dari saya selaku perwakilan tuan rumah di Untirta berharap perda ini disahkan dan bermanfaat bagi kita semua,” katanya.

Dr. Yeremia mengungkapkan, pengajuan perda Pemajuan Kebudayaan ini adalah hak inisaitif DPRD Provinsi Banten yang diajukan oleh komisi V pada tahun 2022. Hal ini dilakukan Komisi V karena belandaskan aspirasi dan semangat untuk memajukan kebudayaan Banten.

“Raperda ini bertujuan menjawab tantangan khususnya berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jangan sampai generasi muda di provinsi Banten lupa akan budayanya itu sendiri. Perlu saya ingatkan 23 tahun lalu Banten memisahkan diri dari Jawa Barat agar Banten maju berlandaskan iman dan taqwa kemudian memiliki visi-misi yang terus diperjuangkan. Ini bagian dari misi yang pertama yakni mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera, berakhlak mulia, berbudaya sehat dan cerdas,” ungkapnya.

Prof. Tihami mewakili tokoh masyarakat Banten merespons positif akan pengesahan raperda Peajuan Kebudayaan ini. “Artinya kita memberlakukan budaya secara dinamis. Karena dinamis ini maka diperlukan pula yang namanya perda ini. Watak kebudayaan itu punya kekuatan bisa mengatur dalam fungsi normatif, bisa mengatur bisa mengangkat dan kebudayaan itu bisa mengutuk juga bisa mendamaikan. Bisa juga mengintegrasikan dan mengonflikkan. Maka dengan adanya perda ini sekali lagi memberikan ruang dan mengatur bagaimana kebudayaan ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.(ADV)

KOMENTAR DISQUS :

Top