5 Maret 2021
BantenKu, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten teken kerjasama pengamanan dan penegakan hukum dengan Polda Banten, Rabu (3/3/2021).
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, penandatanganan MoU ini tentang bantuan pengamanan kegiatan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten agar kondusif.
"Kalau menentukan peraturan daerah yang ada di Provinsi Banten, kami memiliki kewajiban melibatkan stekholder, salah satunya Polda yang mempunyai fungsi dan kewenangan dalam urusan hukum dan lain-lain. Kami bekerjasama terkait hukum yang terjadi," katanya saat ditemui di DPRD Banten.
Ia mengungkapkan, tahun ini DPRD Banten ada 14 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas untuk disahkan. Pelaksanaan penegakan hukum nantinya akan dilakukan oleh aparat Kepolisian dan intansi terkait dari Pemprov Banten. Sehingga perlu adanya sinergisitas dan komitmen melalui kesepakatan bersama.
"Dalam setiap tahun kami memiliki Perda. Tahun lalu ada beberapa Perda tidak bisa terlaksana proses pembahasannya karena Covid-19. Namun tahun ini kami mampu melaksanakan 14 Perda yang di rencanakan 2021," ungkapnya.
Untuk kerjasama tahun 2020, pengamanan dan penegakan hukum berjalan dengan baik. Pihaknya berharap, kerjasama tahun 2021 berjalan lebih baik lagi.
"Kerjasama kami tahun 2020 berjalan dengan baik. Prodak hukumnya, kami berkeyakinan 2021 akan lebih baik lagi," harapnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyampaikan, pada intinya Polda Banten mendukung kegiatan yang dilakukan DPRD, baik dalam keputusan prodak hukum, termasuk dalam rangka pengamanan lingkungan DPRD.
"Saya melihat ini peningkatan kerjasama, yang tahuh sebelumnya kami anggap berhasil. Oleh karena itu kami tandatangani kerjasama baru untuk 1 tahun kedepan. Kesepahaman antara DPRD dan Polda Banten meningkat, prodak hukum dan keamanan bisa dijalankan sebagaimana mestinya," terangnya.
[AdvDPRD]