BantenKu, SERANG - Empat orang pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blokang, Kecamatan Bandung, mendatangi Bagian Hukum Pemkab Serang untuk mengadukan nasib mereka yang diberhentikan secara sepihak dari jabatan yang sedang diembannya.
Selain keempat pengurus BPD Blokang, mereka juga turut didampingi kuasa hukumnya lantaran menganggap pemberhentian itu menyalahi ketentuan yang berlaku.
Umardani, Mantan Kepala BPD Desa Blokang menceritakan, sebelumnya ia diminta untuk membuat dan menandatangani sebuah surat dimana dalam berita acara tersebut, tercatat ada nama anggotanya yang meminta untuk diganti. Kemudian, selang tiga hari selanjutnya, kata Umardani, ada informasi rapat terkait tupoksi BPD. Namun karena ada kepentingan keluarga, Umardani saat itu mengaku tidak bisa hadir. "Kenyataannya musyawarah itu memberhentikan BPD, semuanya diganti," kata Umardani, Mantan Kepala BPD, Senin (10/01/2022).
Setelah mendapat informasi pemberhentian tersebut, Umardani mencoba mencari tahu terkait SK pemberhentian BPD kepada camat setempat. Namun jawaban camat saat itu mengaku tidak mengetahuinya. Setelah melakukan konfirmasi, ia kemudian mendatangi kediaman sekretarisnya dan mendapati berita acara berstempel BPD.
Padahal saat itu, ia sendiri yang memegang stempel BPD Desa Blokang. Saat itu, sekretarisnya mengaku ditekan untuk menandatangani surat berita acara tersebut. "Dan saya kaget ada stempel, kan stempel ada di saya. Berarti ini pemalsuan stempel," ujarnya.
Dalam berita acara tersebut, tambah Umardani, terdapat kalimat tuduhan yang menjadi dasar pemecatan dirinya bersama anggota BPD lain. Tudingan itu yakni, menuduh Umardani menjadi tim sukses calon kepala desa petahana yang kalah di bursa Pilkades. Selanjutnya pada poin kedua, terdapat tuduhan menggunakan dana BLT DD untuk kepentingan kampanye salah satu calon kepala desa. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan siapa pembuat konsep berita acara tersebut. "Karena ada kejanggalan disitu menurut saya," imbuhnya.
Masih kata Umardani, ia masih menginginkan pekerjaannya tersebut lantaran masa jabatannya belum selesai. Diketahui, SK tersebut ditandatangani oleh Camat Bandung, padahal ungkap Umardani, SK BPD seharusnya ditandatangani langsung oleh Bupati. "Yang saya tahu, PAW juga tetap Bupati yang menandatangani," pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ferry Anis Fuad mengatakan, setelah mendatangi Pemkab Serang selanjutnya pihaknya bakal menempuh upaya hukum. Pasalnya kata Ferry, ada tindakan pemalsuan stempel BPD dan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.
Selain itu, lanjut Ferry, menurut Bagian Hukum Pemkab Serang, SK tersebut cacat hukum karena SK hanya boleh ditandatangani oleh Bupati sendiri. "Menurut mereka dan menurut saya, ini cacat hukum karena yang punya kewenangan terkait SK BPD adalah Bupati bukan Camat," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal menunggu tindak lanjut Bupati Serang sebab hal tersebut sudah diterima oleh Bagian Hukum dan Bupati.
Di lain sisi, Analis Hukum Muda Bagian Hukum Pemkab Serang Ilham Perdana membenarkan adanya aduan terkait SK PAW BPD Blokang yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Bandung yang didalamnya terkandung beberapa poin. Pihaknya mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu terkait usulan tersebut. "Selanjutnya kita akan meng-kroscek dengan pihak desa dan juga kecamatan terkait dengan SK dan juga surat-surat yang ada di dalam dokumen yang sebagai bahan laporan dari anggota BPD yang diberhentikan," ungkapnya.
[Her/Red]