Sabtu, 09 Desember 2023 |
11:48 wib: Perhatikan Guru Agama, Wali Kota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag 13:15 wib: Damkar Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Korpri ke 52 Tahun 2023 07:20 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke 52 Tahun 15:27 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2023 11:22 wib: Videotrone Dipagar DPRD Banten Tersambar Petir, Jadi Sorotan Publik 21:19 wib: Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:53 wib: Pimpinan DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:52 wib: Hadiri Sertijab Komandan Grup 1 Kopassus, Ketua DPRD Banten Andra Soni Berharap Perkokoh Sinergitas 13:56 wib: Dalam Forum Konsultasi Publik RPJPD, Wakil Ketua DPRD Banten Harapkan Pembangunan Banten Emas Terealisasi 18:32 wib: Legalitas KNPI Banten Diserahkan, Sekjend DPP KNPI Sampaikan Hal ini

Dengan Dalih Partisipasi Lomba Kampung Bersih, Penerima BST Dipungut 50 Ribu

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 3549 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku mengalami praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum RT di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

BST yang disalurkan pada Sabtu, 22 Agustus 2020 tersebut, dari total bantuan sebesar Rp600 ribu, warga penerima dipungut Rp.50 ribu dengan alasan sumbanga atau iuran partisipasi untuk kegiatan Kampung Bersih.

"Iya pak, kemarin pas pencairan dana BST dari pemerintah, siangnya turun, pas malamnya kami diminta uang Rp50 ribu dengan alasan untuk iuran partisipasi Kampung Bersih, katanya mau bikinin pos kamling," kata salah seorang warga penerima bantuan kepada media, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, salah seorang Ketua RT setempat, Kurnaidi membenarkan bahwa adanya iuran yang dipungut dari warga penerima bantuan.

"Memang ada iuran Rp.50 ribu, Itupun kami sudah sampaikan saat malamnya, saat membagikan surat tanda pencairan, kita ada iuran Rp50 ribu. Jadi pas cair siang, malamnya kita tarik," terang Kurnadi.

"Kenapa harus pas cair BST. Ditariknya iuran tersebut, karena warga saat itu sudah pasti ada uang dan sudah menerima dana BST," jelasnya.

"Dan kebijakan iuran itu sudah melalui musyawarah. Dan musyawarahnya hanya melibatkan perangkat Desa, RT, RW, tanpa melibatkan warga," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Walikukun, Asep Faturohman mengatakan, bahwa iuran itu sifatnya hanya partisipasi saja. Dan uangnya digunakan untuk kegiatan lomba Kampung Bersih di Desa Walikukun.

"Benar, kami adakan iuran dan partisipasi untuk Lomba Kampung Bersih sebesar Rp.50 ribu per warga, tapi itu hanya yang mau berpartisipasi saja. Ini kita sudah musyawarahkan dengan RT, dan RW, Cuma penyampaiannya mungkin tidak merata ke warga," kata Asep.


[Syt/red]

KOMENTAR DISQUS :

Top