Sabtu, 09 Desember 2023 |
11:48 wib: Perhatikan Guru Agama, Wali Kota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag 13:15 wib: Damkar Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Korpri ke 52 Tahun 2023 07:20 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke 52 Tahun 15:27 wib: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2023 11:22 wib: Videotrone Dipagar DPRD Banten Tersambar Petir, Jadi Sorotan Publik 21:19 wib: Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:53 wib: Pimpinan DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2023 18:52 wib: Hadiri Sertijab Komandan Grup 1 Kopassus, Ketua DPRD Banten Andra Soni Berharap Perkokoh Sinergitas 13:56 wib: Dalam Forum Konsultasi Publik RPJPD, Wakil Ketua DPRD Banten Harapkan Pembangunan Banten Emas Terealisasi 18:32 wib: Legalitas KNPI Banten Diserahkan, Sekjend DPP KNPI Sampaikan Hal ini

Buruh PT Lung Cheong tuntut hapus perbudakan

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 40516 Pengunjung

Bantenku.com,SERANG - Ratusan buruh PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL dan Serikat Pekerja Nasional (SPN)kabupaten serang melakukan aksi unjuk rasa(29/04) menolak sistem perbudakan yang telah berjalan lama didalam managemen perusahaan produksi mainan anak-anak itu,dan mereka meminta kepada managemen perusahaan untuk tunduk terhadap peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

pasalnya,menurut Asep seafuloh selaku ketua DPC SPN kabupaten serang mengungkapkan "PT.LUNG CHEONG telah melakukan pelanggaran HAM dan menabrak peraturan pemerintah serta perundang-undangan tentang tenaga kerja,ini diketahui ketika adanya pemutusan kerja terhadap rekan kami yang diputus secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.selain itu juga perusahaan telah melakukan intimidasi kepada karyawannya sendiri dengan tidak memberikan Hak mereka baik itu cuti tahunan,THR,transport,uang makan,dan uang lembur."Ungkap asep.

Ironisnya lagi ,PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL sama sekali tidak toleransi kepada karyawannya untuk cuti atau izin sakit,dan jika itu terjadi paling hanya diberikan izin paling lama 2 hari saja,namun itu tidak mengurangi kekejaman perusahaan yang selalu mengancam mem-PHK dan potong gaji jika ada karyawannya yang melanggar peraturan perusahaan tersebut.

PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL juga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar upah karyawannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,kami hanya diupah sebesar Rp.2.700,000/bln, dan itu belum dipotong BPJS." Ungkap salah satu buruh yang tidak mau disebutkan identitasnya saat diwawancara Bantenku.com dilokasi.

Didalam aksi unjuk rasa itu sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dan buruh saat mereka(buruh)memaksa ingin bertemu pihak managemen perusahaan, yakni mustafa selaku komisaris PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL dengan mencoba merobohkan gerbang besi perusahan ,namun hal tersebut dapat dihentikan oleh pihak kepolisian yang berjaga mengamankan jalannya unjuk rasa itu hingga kondusif.(Ky)



KOMENTAR DISQUS :

Top