Bantenku.com,SERANG - Ratusan buruh PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL dan Serikat Pekerja Nasional (SPN)kabupaten serang melakukan aksi unjuk rasa(29/04) menolak sistem perbudakan yang telah berjalan lama didalam managemen perusahaan produksi mainan anak-anak itu,dan mereka meminta kepada managemen perusahaan untuk tunduk terhadap peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
pasalnya,menurut Asep seafuloh selaku ketua DPC SPN kabupaten serang mengungkapkan "PT.LUNG CHEONG telah melakukan pelanggaran HAM dan menabrak peraturan pemerintah serta perundang-undangan tentang tenaga kerja,ini diketahui ketika adanya pemutusan kerja terhadap rekan kami yang diputus secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.selain itu juga perusahaan telah melakukan intimidasi kepada karyawannya sendiri dengan tidak memberikan Hak mereka baik itu cuti tahunan,THR,transport,uang makan,dan uang lembur."Ungkap asep.
Ironisnya lagi ,PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL sama sekali tidak toleransi kepada karyawannya untuk cuti atau izin sakit,dan jika itu terjadi paling hanya diberikan izin paling lama 2 hari saja,namun itu tidak mengurangi kekejaman perusahaan yang selalu mengancam mem-PHK dan potong gaji jika ada karyawannya yang melanggar peraturan perusahaan tersebut.
PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL juga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar upah karyawannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,kami hanya diupah sebesar Rp.2.700,000/bln, dan itu belum dipotong BPJS." Ungkap salah satu buruh yang tidak mau disebutkan identitasnya saat diwawancara Bantenku.com dilokasi.
Didalam aksi unjuk rasa itu sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dan buruh saat mereka(buruh)memaksa ingin bertemu pihak managemen perusahaan, yakni mustafa selaku komisaris PT.LUNG CHEONG BROTHER INDUSTRIAL dengan mencoba merobohkan gerbang besi perusahan ,namun hal tersebut dapat dihentikan oleh pihak kepolisian yang berjaga mengamankan jalannya unjuk rasa itu hingga kondusif.(Ky)