Bantenku, LEBAK- Adanya kegiatan pembangunan 2 ruang kelas baru SD Negeri Cijoro Pasir yang dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah(pps) dari dana alokasi khusus(DAK) APBD lebak tahun anggaran 2017 sebesar Rp.540.000,000 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja(RAB).
Hal tersebut diungkapkan Badri Kordinator Barisan Rakyat Untuk Tranparansi kabupaten Lebak, kepada Bantenku, Kamis (7/8/17).
“ Kita melihat adanya pemasangan kayu plapon yang menggunakan kayu jabur (albasiah,jabon,kacapi) padahal berdasarkan spek yang kita ketahui, bahwa itu bukan jenis kayu yang masuk dalam klasifikasi “ ungkap Badri.
Dari hasil pantauan Bantenku, di lokasi pembangunan tampak pemasangan plapon dan kayu yang di pasang diduga kayu Albasiah, sementara itu saat akan di klarifikasi terkait temuan tersebut pihak Kepala Sekolah dan komite Sekolah selalu tidak ada di tempat.(Solihin/Red)