Bantenku.com, SERANG,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mentaati Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak ditemukan pemanfaatan program sosialisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten yang memasang foto Gubernur.
Hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 yang berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program,dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."Disebut potensi karena Gubernur sekarang belum dapat disebut sebagai petahana, karena belum resmi didaftarkan ke KPU sebagai calon gubernur.
“Kami sudah layangkan surat himbauan sebanyak dua kali pertama tanggal 11 juli yang kedua tertanggal 23 Agustus, namun dari hasil pengawasan kami masih saja ditemukan adanya promosi kegiatan SKPD di jajaran Pemprov Banten yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi, kepada wartawan.
Pramono menjelaskan dari hasil pengawasannya, hal-hal yang dinilai sebagai bentuk potensi pelanggaran atas ketentuan UU Pilkada adalah, promosi kegiatan SKPD melalui Media Massa maupun Media Luar Ruang yang memasang foto Gubernur Petahana, bukan kepala SKPD terkait. Padahal, Pasal 71 ayat (3) UU di atas jelas-jelas melarang penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
”Jika penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Banten dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2016, maka terhitung sejak Bulan Mei 2016 ketentuan tersebut sudah harus diindahkan,” ujarnya.
Pramono mendesak kepada Pemprov Banten untuk segera mengindahkan himbauan Bawaslu, karena sesuai ketentuan dalam UU tersebut yang tertuang dalam Ayat 5 bahwa Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Kita bukan melarang Rano Karno yang disampaikan beberapa media akan mencalonkan sebagai gubernur melakukan sosialisasi, silahkan. Tapi jangan memanfaatkan anggaran Negara,” tukasnya.(ris)